
- Masyarakat kini dapat mengecek kartu tanda penduduk (KTP) secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Fitur ini memudahkan masyarakat mengakses data kependudukan tanpa harus membawa KTP fisik sehingga risiko kehilangan atau kerusakan kartu dapat diminimalkan.
Fitur cek KTP online juga bermanfaat untuk memeriksa keaslian data, memastikan informasi kependudukan sesuai, dan mempermudah urusan administrasi publik maupun swasta.
Cara cek KTP online
Fitur cek KTP secara online dapat diakses jika Anda sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.
Aplikasi tersebut menjadi sarana resmi untuk mengakses data kependudukan secara digital.
Proses pembuatan akun IKD dilakukan di kantor Dukcapil setempat dengan membawa sejumlah syarat pendukung yang telah ditentukan.
Berikut syarat membuat IKD:
- Handphone (HP)
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Koneksi internet
- Kamera depan HP dengan kualitas baik. Hal ini diperlukan untuk verifikasi wajah
- Nomor HP yang aktif.
Setelah syarat-syarat dipenuhi, ikuti cara membuat dan mengaktivasi akun IKD di kantor Dukcapil:
- Datang ke kantor Dukcapil
- Ambil nomor antrean
- Unduh IKD lewat App Store atau Google Play Store
- Setelah proses mengunduh selesai, masuk ke IKD lalu klik tombol “Lewati” atau “Lanjut”
- Beri persetujuan pada halaman ketentuan pengguna
- Klik “Daftar” dan “Pendaftaran Online”
- Masukkan data diri pada kolom yang sudah tersedia
- Periksa sekali lagi data yang sudah diinput. Jika sudah sesuai, klik “Proses”
- Lakukan verifikasi wajah
- Scan QR code yang diberikan petugas Dukcapil
- Petugas juga akan memberikan PIN IKD sebagai akses untuk membuka aplikasi.
- Proses pembuatan akun IKD selesai.
Jika akun IKD sudah aktif, Anda sudah bisa mengakses fitur lihat KTP di mana pun dan kapan pun hanya menggunakan HP.
Berikut tahapan yang dapat dilakukan untuk mengecek KTP secara online:
- Buka IKD
- Masukkan PIN IKD
- Klik menu “KTP Elektronik”
- Masukkan kembali PIN IKD
- Tunggu beberapa saat sampai KTP dalam bentuk digital muncul.
Apakah pembuatan akun IKD dikenakan biaya?
Pembuatan akun IKD tidak dibebankan biaya sama sekali alias gratis.
sudah dua kali mengurus pembuatan IKD di kantor Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo dan Solo, Jawa Tengah pada 2024 serta 2025.
Petugas sama sekali tidak mengenakan biaya. Masyarakat yang membuat IKD tinggal mengantre seperti biasa sambil menunggu arahan dari petugas.
Selain itu, proses membuat dan mengaktivasi akun IKD terbilang praktis dan tidak ribet asalkan HP dalam kondisi memadai serta tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.
Manfaat IKD
Dilansir dari Antara, Jumat (2/8/2024), IKD memberikan sejumlah keuntungan bagi pengguna, terutama dalam layanan dokumen kependudukan.
Berikut manfaat IKD:
1. Akses lebih praktis
Pengguna dapat melihat data kependudukan dengan cepat dan mudah hanya melalui perangkat elektronik, seperti ponsel pintar.
2. Proses administrasi lebih efisien
Mengurangi keharusan datang langsung ke kantor Dukcapil, sehingga pembaruan data dan urusan administrasi bisa dilakukan dengan lebih ringkas.
3. Perlindungan data terjamin
Dilengkapi teknologi enkripsi berlapis untuk mengurangi risiko kebocoran informasi maupun penyalahgunaan identitas pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar