Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Guru Besar UI Ungkap 9 Hal yang Dapat Membuat Status WNI Hilang, Apa Saja?

Kamis, 07 Agustus 2025 | Kamis, Agustus 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-15T03:39:35Z


Kontroversi Eks Marinir: Kehilangan Kewarganegaraan Akibat Bergabung dengan Tentara Asing

Kasus Satria Arta Kumbara, seorang mantan marinir yang menjadi sorotan publik setelah videonya viral, kembali membuka diskusi mengenai aturan kewarganegaraan Indonesia. Satria diketahui bergabung sebagai prajurit operasi militer Rusia, sebuah tindakan yang berujung pada konsekuensi serius: pencabutan status kewarganegaraannya.

Tindakan Satria menuai kontroversi karena dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia. Lebih dari sekadar kecaman publik, ia harus menerima kenyataan kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI). Kehilangan status WNI memiliki implikasi hukum yang besar, memutuskan hubungan hak dan kewajiban antara individu yang bersangkutan dan negara Indonesia. Lalu, apa saja sebenarnya yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan status kewarganegaraannya?

Undang-Undang Kewarganegaraan: Pemicu Kehilangan Status WNI

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur secara rinci mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan status WNI. Pasal 23 dalam undang-undang tersebut secara spesifik menjabarkan kondisi-kondisi yang dapat berujung pada pencabutan kewarganegaraan. Berikut adalah sembilan poin penting yang perlu dipahami:

  1. Memperoleh Kewarganegaraan Asing Atas Kemauan Sendiri: Seseorang yang secara sukarela mengambil kewarganegaraan negara lain dapat kehilangan status WNI-nya.

  2. Tidak Menolak Kewarganegaraan Ganda: Jika seseorang memiliki kesempatan untuk melepaskan kewarganegaraan asing namun tidak melakukannya, ia berpotensi kehilangan status WNI-nya.

  3. Permohonan Pencabutan Kewarganegaraan: Seseorang yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah dan bertempat tinggal di luar negeri dapat mengajukan permohonan kepada presiden untuk dicabut status kewarganegaraannya. Penting untuk dicatat, pencabutan ini tidak boleh menyebabkan orang tersebut menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless).

  4. Masuk Dinas Tentara Asing Tanpa Izin Presiden: Bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa izin resmi dari presiden merupakan pelanggaran yang dapat berakibat pada kehilangan status WNI.

  5. Masuk Dinas Negara Asing Secara Sukarela: Jika seseorang secara sukarela memasuki dinas negara asing, terutama jabatan yang di Indonesia hanya boleh diduduki oleh WNI, maka status kewarganegaraannya dapat dicabut.

  6. Mengangkat Sumpah Setia Kepada Negara Asing: Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing merupakan tindakan yang dapat menghilangkan status WNI.

  7. Turut Serta dalam Pemilihan Umum di Negara Asing: Berpartisipasi dalam pemilihan umum atau proses ketatanegaraan di negara asing, meskipun tidak diwajibkan, dapat menjadi dasar pencabutan kewarganegaraan.

  8. Memiliki Paspor Asing yang Berlaku: Memiliki paspor atau dokumen sejenis yang diakui sebagai tanda kewarganegaraan asing yang masih berlaku atas nama yang bersangkutan dapat mengakibatkan kehilangan status WNI.

  9. Bertempat Tinggal di Luar Negeri Selama 5 Tahun Berturut-Turut: Tinggal di luar wilayah Indonesia selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah dan bukan dalam rangka dinas negara dapat berujung pada pencabutan kewarganegaraan. Seseorang wajib menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir. Jika tidak, status WNI-nya akan dicabut. Ketentuan ini berlaku kelipatan, artinya setiap lima tahun berikutnya, yang bersangkutan harus mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia (RI) yang berada di sana, yang sebelumnya telah memberitahu secara tertulis.

Kasus Satria Arta Kumbara: Pelanggaran Pasal 23 Huruf D

Dalam kasus Satria Arta Kumbara, tindakan bergabung dengan dinas tentara asing tanpa izin presiden menjadi faktor utama yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraannya. Tindakan ini secara jelas melanggar Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Keputusan Satria untuk menjadi tentara bayaran di Ukraina, tanpa mengindahkan aturan yang berlaku di Indonesia, berakibat fatal pada status kewarganegaraannya. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh WNI tentang pentingnya memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait kewarganegaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update