
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto merelakskan ketentuan tentang presentase komponen lokal TKDN Industri berada dalam tekanan akibat perang dagang global. Aturan TKDN yang lebih lentur dan sesuai kenyataan dipercaya mampu memperkuat kompetitifitas sektor dalam negeri.
TKDN merupakan kebijakan yang dirancang untuk mendorong penggunaan produk lokal dalam berbagai sektor industri di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Tetapi, sering kali kebijakan TKDN malah dianggap memperlambat investasi. Amerika Serikat (AS) merupakan salah satu negara yang dengan tegas mengkritisi aturan tersebut.
Belakangan ini, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan niatnya untuk menerapkan bea balasan atau resiprocal tariff yang cukup besar kepada negeri-negeri dengan surplus perdagangan dengan AS. Salah satu negara yang dijatuhi bea sebesar 32% adalah Indonesia.
Pada implementasi tarif impor baru itu, AS menggarisbawahi ketidaksetujuannya tentang aturan asal barang lokal yang diberlakukan oleh Indonesia di beberapa bidang.
Kritikan mengenaiTKDN pun pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent, pada tanggal 13 Februari 2025 melalui acara televisi Fox News. Saat itu dalam sesinya, dia menyuarakan hal tersebut. interview Tersebut, Bessent dengan terbuka tidak sungkan untuk membalas kebijakan suatu negara yang dianggap menghalangi penjualan produk AS di negera itu.
Pada saat itu, Bessent dihadapkan dengan pertanyaan tentang peraturan dari negeri-negera lain yang membatasi masuknya barang-barang Amerika Serikat ke dalam negerinya. Dia lalu menyinggung tentang sebuah kebijakan. non-tariff barrier menjadi kekhawatiran dan dinilai merugikan bagi AS.
Pada laporan hasil riset pemerintah tersebut, Presiden Amerika Serikat Donald Trump turut mengawasi masalah penghalang perdagangan selain tarif dengan serius. Bessent kemudian menyebutkan sebuah ilustrasi tentang aturan semacam itu yang dikenal sebagai TKDN di Indonesia.
Misalnya di Indonesia, Apple tak dapat memasarkan iPhone 16 sebab perusahaan tersebut belum menyediakan cukup konten lokal. Mengapa hal ini bukan masalah besar saat mereka berharap mendapatkan akses penuh ke pasarnya? demikian kata Bessent ketika diwawancarai oleh Fox News.
Menurut dia, semua hambatan non-tarif tersebut memiliki level tersendiri dan disebut sebagai manipulasi keuangan. Pemerintah AS telah melakukan penelitian dari sisi perdagangan maupun secara bisnis dan keuangan.
"Penelitian yang dilakukan oleh Commerce, oleh Treasury, akan memberikan Presiden Trump semua barier non-tariff yang diperlukan untuk mendapatkan balasan yang adil terhadap teman-teman kita, dan para kompetitor kita," tegasnya.
Sinyal Pelonggaran TKDN
Merespons kebijakan tarif AS, pemerintah Indonesia pun mempertimbangkan deregulasi non-tariff measures melalui relaksasi TKDN, khususnya atas permintaan produk information and communication technologies (IKT) Amerika Serikat, mulai dari Apple, Oracle, sampai Microsoft.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa dia sudah memberi instruksi kepada tim kabinernya agar merancang kebijakan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi lebih lentur dan sesuai dengan kondisi aktual.
Pemimpin utama Indonesia malah cemas bahwa jika TKDN dipaksakan bisa jadi akan menimbulkan penurunan persaingan dalam sektor industri. Walaupun ia mengakui aturan tentang TKDN dibuat dengan tujuan mulia serta untuk kesejahteraan negara.
Namun, kita perlu bersikap realistis, memaksa TKDN justru akan membuat kita kalah dalam persaingan. Mungkin lebih baik jika TKDN menjadi lebih fleksibel dan digantikan oleh insentif," ujar Prabowo saat berpartisipasi dalam diskusi di rangkaian kegiatan Sarasehan Ekonomi pada hari Selasa (8/4/2025).
Oleh karena itu, Prabowo meminta kementerian yang bertanggung jawab atas penghitungan TKDN untuk menyusun regulasi secara lebih realistis. Ia juga mendorong agar ditekankan bahwa angka TKDN sendiri tak bisa sepenuhnya mengatasi kendala pada kapabilitas komponen dalam negeri.
"Saya minta kepada para menteri untuk bersikap realistis, cukup buatkan TKDN yang sesuai fakta. Soal kapabilitas dalam negeri, besarnya tantangan, serta kurangnya pendidikan teknologi, ilmu pengetahuan, tidak dapat diselesaikan hanya dengan membuat aturan tentang TKDN," jelasnya.
Berpotensi jadi Bumerang
Para pengusaha menganggap bahwa longsornya aturan TKDN bisa membantu dalam proses produksi industri. Akan tetapi, dari segi lain, penurunan persyaratan TKDN tersebut dianggap dapat memberikan dampak negatif bagi Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Asus Indonesia. Perusahaan ini mengatakan bahwa mereka akan memantau kemungkinan longgarnya aturan TKDN.
Head of PR Asus Indonesia Muhammad Firman mengatakan, jika kebijakan relaksasi mengurangi atau bahkan menghapuskan kewajiban TKDN sebesar 40%, pihaknya akan siap menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut. Sebab, Firman menyebut bahwa relaksasi ini bakal memudakan pihaknya saat melalukan produksi.
“Kalau memang tidak diperlukan lagi TKDN, atau tidak perlu 40%, tentunya akan memudahkan kita dari sisi produksi, karena cukup mengimpor saja secara utuh,” kata Firman kepada Bisnis , Selasa (8/4/2025).
Meski kebijakan ini bakal memudahkan Asus melakukan produksi, Firman menilai kebijakan relaksasi TKDN tidak akan menguntungkan bagi Indonesia.
Sebab, kebijakan relaksasi TKDN bakal membuat ekosistem industri teknologi di Indonesia ke depannya kurang berkembang.
“Kami melihat ini [relaksasi TKDN] cenderung kurang menguntungkan bagi pertumbuhan ekosistem industri teknologi di Indonesia ke depannya,” ucapnya.
Senada, Center of Economics and Law Studies (Celios) menilai rencana relaksasi TKDN berisiko membuat pabrik perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tutup dan hengkang dari Indonesia
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menyebut, beberapa produsen ponsel global sudah memiliki pabrik di Indonesia sebagai syarat untuk menjual produk milik mereka ke pasar dalam negeri.
Ketika perusahaan-perusahaan yang telah taat terhadap regulasi TKDN melihat adanya pesaing yang bisa mengimpor produk tanpa perlu membangun manufaktur di Indonesia, mereka akan kecewa.
"Maka diperlukan kehatihan-kehatian dalam menangani persoalan TKDN ini. Jangan sampai peregulasan TKDN malah berdampak negatif bagi sektor industri secara keseluruhan," ungkap Huda kepada Bisnis , Selasa (8/4/2025).
Huda menegaskan bahwa pengecualian TKDN untuk barang-barang ICT bisa menjadi pertimbangan. Ini disebabkan oleh perubahan-perubahan yang ada, misalnya seperti situasi tawar-menawar dengan Apple yang sudah cukup melelahkan.
Lebih dari itu, pihak berwenang bertujuan untuk menggerakkan pembuatan produk ICT lokal supaya dapat menandingi barang impor.
Akan tetapi, berbagai tantangan signifikan seperti kurangnya fasilitas umum, material dasar, serta tenaga kerja terampil yang tersedia di Indonesia menghalangi perkembangan lengkap dari lingkungan bisnis dalam sektor teknologi.
"Rileksasi ini dapat membuka pintu bagi penetrasi teknologi terbaru di Indonesia," katanya.
Sebaliknya, Heru Sutadi, direktur eksekutif dari bidang ICT dan juga pakar dalam ekonomi digital, memperingatkan tentang bahaya penurunan persyaratan TKDN terhadap industri komponen lokal yang sedang tumbuh saat ini.
Banyak perusahaan pembuat suku cadang dalam negeri mengandalkan pesanan dari pabrikan telepon seluler besar, jadi aturan penurunan target ketersediaan produk dalam negeri bisa membuat mereka merosot.
"Oleh sebab itu perlu berhati-hati agar tidak menjadi bunuh diri secara finansial, mengingat industri dalam negeri mungkin akan kalah bersaing dengan barang impor yang harganya lebih murah," ungkap Heru.
Di samping itu, Heru juga menggarisbawahi efek jangka panjang yang mungkin timbul akibat pengurangan TKDN, yaitu bertambahnya keterkendalian Indonesia terhadap barang impor.
Selain itu, Heru mengatakan berdasarkan informasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sektor elektronika di Indonesia telah memakai 80% suku cadang impor, hal ini mencerminkan bahwa ketergantungan terhadap bagian-bagian luar negeri sudah sangat besar.
Sebagai alternatif, Heru menyarankan bukan mengurangi ketentuan TKDN, tetapi meningkatkan persentase TKDN dengan fokus pada pengembangan inovasi, bukan sekadar perakitan.
“Misalnya, kembangkan cip lokal atau komponen bernilai tinggi, seperti yang sukses Vietnam lakukan,” tuturnya.
0 Komentar