
JAKARTA, Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan bahwa aturan pelaksanaan plat nomor berbasis bilangan ganjil-genap akan dikembalikan pada beberapa jalur utama di Jakarta dimulai dari hari ini, Rabu (9/4/2025).
Kebijakan ini kembali diterapkan setelah sebelumnya ditiadakan selama masa libur Lebaran 2025.
"Hari ini, mulai diimplementasikan kembali," jelas Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, ketika diminta konfirmasi pada Selasa (8/4/2025).
Kelompok masyarakat yang baru mendapatkan pengetahuan tentang hal tersebut mulai kemarin tetap memiliki ruang untuk beradaptasi dengan aturan pelaksanaan sistem kendaraan ganjil-genap, walaupun pada Selasa ini adalah hari pertama bekerja pasca cuti Lebaran tahun 2025.
Dalam hal aturan ganjil-genap, kami memberikan dispensasi hingga hari ini (kemarin). Sebab periode tersebut masih dianggap sebagai masa(relaksasi). work from anywhere (WFA)," tambahnya.
Implementasi aturan kendaraan berbasis bilangan ganjil-genap terbagi menjadi dua periode, yakni pada waktu pagi mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 Waktu Indonesia Bagian Timur (WIB), serta di sore hingga malam antara jam 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pengemudi yang melanggar peraturan tersebut akan mendapatkan hukuman berupa denda tilangan paling banyak mencapai Rp500.000, seperti diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009.
Sebanyak 25 lokasi jalanan di DKI Jakarta bakal terdampak oleh implementasi aturan pelat nomor ganjil-genap, mencakup:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati yang berlangsung dari persimpangan jalan Ketimun hingga ke Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar