Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hari Ini: Sistem Kendaraan Ganjil-Genap Kembali Diaktifkan Pasca Libur Lebaran

Rabu, 09 April 2025 | Rabu, April 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-19T02:29:47Z

JAKARTA, Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan bahwa aturan pelaksanaan plat nomor berbasis bilangan ganjil-genap akan dikembalikan pada beberapa jalur utama di Jakarta dimulai dari hari ini, Rabu (9/4/2025).

Kebijakan ini kembali diterapkan setelah sebelumnya ditiadakan selama masa libur Lebaran 2025.

"Hari ini, mulai diimplementasikan kembali," jelas Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, ketika diminta konfirmasi pada Selasa (8/4/2025).

Kelompok masyarakat yang baru mendapatkan pengetahuan tentang hal tersebut mulai kemarin tetap memiliki ruang untuk beradaptasi dengan aturan pelaksanaan sistem kendaraan ganjil-genap, walaupun pada Selasa ini adalah hari pertama bekerja pasca cuti Lebaran tahun 2025.

Dalam hal aturan ganjil-genap, kami memberikan dispensasi hingga hari ini (kemarin). Sebab periode tersebut masih dianggap sebagai masa(relaksasi). work from anywhere (WFA)," tambahnya.

Implementasi aturan kendaraan berbasis bilangan ganjil-genap terbagi menjadi dua periode, yakni pada waktu pagi mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 Waktu Indonesia Bagian Timur (WIB), serta di sore hingga malam antara jam 16.00 sampai 21.00 WIB.

Pengemudi yang melanggar peraturan tersebut akan mendapatkan hukuman berupa denda tilangan paling banyak mencapai Rp500.000, seperti diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009.

Sebanyak 25 lokasi jalanan di DKI Jakarta bakal terdampak oleh implementasi aturan pelat nomor ganjil-genap, mencakup:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati yang berlangsung dari persimpangan jalan Ketimun hingga ke Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update